Citrust.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon berencana mengembangkan pelayanan administrasi berbasis online pada awal tahun 2021. Bahkan, layanan online tersebut akan dipusatkan melalui layanan satu pintu.
Sekretaris DPUPR, Hasan Sadeli mengatakan, ada beberapa jenis layanan yang akan berbasis online. Misalnya, permohonan rekomendasi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SUJK), rekomendasi pemasangan reklame, hingga surat pencairan hasil pekerjaan.
“Selain itu, termasuk juga Surat Perintah Membayar Kegiatan (SPMK) hingga surat permohonan peminjaman alat berat,” ungkapnya.
Layanan berbasis online ini, kata Hasan, bertujuan untuk peningkatan serta mencapai wilayah bebas korupsi atau zona bebas korupsi.
“Dengan berbasis online, kita mengurangi tatap muka dengan pemohon, serta bisa mempercepat layanan. Karena, jika tidak satu pintu, pemohon akan berputar mendatangi ke seluruh bidang. Berbeda apabila terpusat di customer service,” ujarnya.
Hasan juga mengakui, kalau layanan secara konvensional atau yang sekarang berjalan, satu permohonan administrasi bisa mencapai 14 hari, itupun tergantung kelengkapan berkas dari pemohon.
“Apabila menggunakan layanan berbasis online, akan memangkas waktu. Bahkan, saat pemohon berada di customer service, layanan akan tidak berjalan jika kelengkapan berkas kurang,” jelasnya.
Saat ini, DPUPR dalam proses penyediaan fasilitas untuk menunjang layanan berbasis online. Karena harus ada ruang pelayanan, konsultasi dan fasilitas lainnya.
“Termasuk, apabila ada tamu pun tidak semua bisa masuk, karena pintu menggunakan finger print. Apabila layanan selesai, pemohon akan dihubungi melalu pesan singkat dari customer service,” katanya. (Aming/adv)