Optimalisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Cirebon Melalui Forum Koordinasi Wasrik

  • Bagikan

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon serta Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, Rabu (3/6). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon itu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip physical distancing serta mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Forum itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon serta diikuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga berbagai instansi vertikal lainnya. Kegiatan itu membahas pembahasan upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS bagi pekerja di Kabupaten Cirebon.

“Memiliki jaminan kesehatan mau tidak mau menjadi suatu kebutuhan dan kewajiban. Itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kami optimalkan berbagai upaya sebelum dilakukan upaya Ultimum Remedium agar pemberi kerja tersebut dapat melaksanakan kewajibannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto.

Senada, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Wahyono, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 560/255/Disnakertrans Tahun 2020 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui surat edaran tersebut, setiap pemberi kerja berkewajiban untuk dapat mendaftarkan pekerjanya.

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan untuk dapat memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.

“Selain surat edaran, ada juga Tim Percepatan Pengalihan Status Peserta Penerima Bantuan Iuran menjadi Pekerja Penerima Upah. Bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” jelas Wahyono.

BACA JUGA:  Melalui Donasi JKN, PT Dharma Choeriah Wujudkan Kepedulian di Bidang Kesehatan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan, menyampaikan penghargaan atas langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurut Budi, tim bertugas untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.

Tim juga bertugas melakukan percepatan pengalihan pekerja yang awalnya masuk dalam kategori Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu, melakukan pemeriksaan dengan cara kunjungan ke perusahaan di wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hal positif sebagai upaya memastikan seluruh penduduk memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan segmentasinya.

“Kami sama-sama berupaya dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait. Kami lakukan pemeriksaan bersama agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang karena telah memiliki jaminan kesehatan,” ucap Budi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *