Di Tengah Wabah Covid-19, DPRD Pastikan akan Rapat Paripurna

Citrust.id – Pimpinan bersama seluruh ketua fraksi DPRD Kota Cirebon berembuk untuk membahas rencana rapat paripurna yang sempat dibatalkan.

Rapat paripurna yang sedianya membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Cirebon 2019 tersebut, memiliki batas waktu hingga 30 April.

Selain LKPj walikota Cirebon, ada beberapa raperda dan pansusnya yang mesti disampaikan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, paripurna akan mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yakni dengan membatasi jumlah undangan dan susunan kegiatan.

“Undangan dipersempit, hanya kepala daerah, wakil dan Pj sekda. Selain itu, pimpinan DPRD juga mengurangi jumlah anggota DPRD yang hadir, karena yang penting sesuai quorum, yakni setengah plus satu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Pria yang akrab disapa Andru itu juga mengaku akan sama-sama mencegah penyebaran Covid-19, namun bukan berarti aktivitas pemerintahan terhenti. Karena DPRD di daerah lain dan tingkat pusat pun tetap melaksanakan paripurna.

“Berkerumun memang tidak dibolehkan, tetapi maksud subtansinya harus jelas. Karena nanti ada penyampaian 4 pansus raperda dan LKPj walikota,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati, selain paripurna LKPj, DPRD juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan Covid-19. “Susunan rekomendasi masih dalam pembahasan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD, Affiati AMa menjelaskan, paripurna tidak bisa dilakukan dengan cara video conference, karena tidak diatur dalam tata tertib DPRD.

“Kita akan setting agar lebih sederhana, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Ada dokter, jarak kursi hingga penyediaan masker dan hand sanitizer,” katanya. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *