Citrust.id – Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa. Masa bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperpanjang.
Sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa ditetapkan selama 14 hari atau 16-29 Maret 2020. Berdasarkan keputusan terbaru, masa belajar siswa di rumah diperpanjang mulai 30 Maret hingga 12 April 2020. Begitu pula dengan ASN.
Wali Kota Cirebon, Drs. H.Nashrudin Azis, SH, mengatakan, keputusan tersebut merupakan penyesuaian atau respons terhadap situasi terkini penyebaran Covid-19. Meminta para orang tua untuk melakukan pengawasan ketat agar anak-anaknya tidak beraktivitas di luar rumah.
“Metode belajar mengajar di rumah sudah disiapkan Dinas Pendidikan. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol anak-anak agar belajar di rumah,” ucapnya, Jumat (27/3).
Azia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga di luar rumah tetap dilakukan dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri. Kerumunan massa yang tidak je
“Kami akan membubarkan kerumunan massa yang tidak jelas tujuannya, baik di mal maupun warung kopi. Apalagi jika tidak melaksanakan standar pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Azis menambahkan, meski ASN bekerja di rumah, pelayanan di masyarakat tetap berjalan.
“Metode pelayanan ASN kepada masyarakat diserahkan kepada dinas masing-masing,” tandasnya. (Haris)