Ketahuan Curi Motor, Warga Indramayu Babak Belur Dihajar Massa

  • Bagikan

Citrust.id – Dua dari empat   pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Nasirudin (32) dan Wakid (36) keduanya merupakan warga Kabupaten  Indramayu,  dihakimi massa usai tertangkap basah mencuri motor di tanggul sawah Blok Kamsu Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Minggu (20/10/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Sumberjaya AKP M Simangunsong membenarkan kejadian  tersebut.

Dikatakannya, saat itu, korban yakni Suharja (55) Warga Dusun Bojong Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka  memarkirkan motor yang dikendarainya di pinggir tanggul sawah. Korban hendak bekerja menggali tanah.

Ketika itu, korban yang tengah bekerja bersama teman-temannya melihat motor yang diparkir di tanggul ada yang mendekati dan mencurinya.

” Kejadiannya sekira jam 07.30 WIB, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit new dengan No Pol E 6607 VO warna abu abu, dicuri pelaku,” paparnya.

Dijelaskannya, saat itu korban sedang berada di sawah dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari korban berada , namun beberapa menit korban melihat sepeda motornya di bawa oleh pelaku , akhirnya korban teriak maling dan warga pun berdatangan dan mengejar pelaku tersebut , karena pelaku tersebut mengendari sangat kencang dan menabrak grobag mie ayam milik warga Cidenok , akhirnya pelaku di masa oleh warga Cidenok lalu diamankan di balai  desa dan mengalami luka luka dibagian kepala mengalami luka robek .

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6.000.000 rupiah,” ujarnya.

Diakuinya untuk pengembangan saat ini kedua pelaku diamanakan di Mapolsek Sumberjaya dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ditambahkannya, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor
Honda Supra Fit new dengan No Pol E 6607 VO warna abu abu milik korban.

BACA JUGA:  Hj Ana Sophannah: Indramayu Saya Pastikan Tidak Terapkan Sistem Pendidikan FDS

“Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, saat ini sudah kami amankan di Polsek Sumberjaya,” pungkas dia. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *