Insiden Rekapitulasi Candaan KPU dan Bawaslu Majalengka

Oleh: Dede Sri Mulyati, ST
(Ketua Cabang PMII Kabupaten Majalengka)

Citrust.id – BAWASLU Kabupaten Majalengka ajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Majalengka saat rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten di Gedung Graha Sindangkasih, Selasa (29/4/2019). Penyebabnya adalah ditemukan selisih pemilih pindahan/DPTb sebanyak 338 pemilih.

Tentu angka itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan jumlah DPT di Kabupaten Majalengka. Menurut kami, angka itu bisa memicu problem ketika KPU Majalengka tidak mampu untuk menemukan pemecahan masalahnya.

Sedikitnya ada 3 argumentasi hukum yang bisa digunakan oleh KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, KPU diperbolehkan mengeluarkan formulir A5 kurang dari 7 hari sebelum pemungutan suara yang dikhususkan bagi pasien baru dan keluarga pasien rawat inap.

Kedua, sebagai bentuk pelayanan pemilih KPU/KPPS menerima pemilih DPTb yang belum tercover pada saat rapat rekapitulasi DPTb terakhir. Selanjutnya human error yang mengakibatkan kesalahan teknis/entry data ditingkat badan ad hoc KPU.

Semua argumentasi itu sah-sah saja digunakan KPU ketika dilengkapi data-data dan bukti yang valid. Tetapi kemudian yang menjadi persoalan adalah data KPU tidak dilengkapi oleh bukti-bukti yang mendukung. Bawaslu pun menerima begitu saja data selisih pemilih DPTb yang diperbaiki tanpa proses yang transparan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara moril di hadapan publik.

Tentu itu akan membuahkan pertanyaan baru bagi kami, seriuskah penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Majalengka?

Terlepas nanti jawaban dari KPU, saya memiliki pandangan lain soal insiden tadi malam, yaitu dengan diajukan keberatan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka soal selisih DPTb. Hal itu membuka peluang kemungkinan-kemungkinan lain, yaitu bisa saja dilapangan (TPS) terjadi manipulasi data pemilih DPTb. Antara lain pemilih yang tidak memiliki A5, tetapi di izinkan oleh KPPS sebagai pemilih DPTB. Padahal hal itu tidak diperbolehkan menurut undang-undang.

BACA JUGA:  Parkir Semrawut, Pasar Bangkir Indramayu Langganan Macet!

Selanjutnya adalah malpraktik administrasi akibat kurang pahamnya penyelenggara pemilu terhadap regulasi, seperti dilayaninya permintaan untuk mendapatkan A5 di luar ketentuan pasal 220 ayat (6) PKPU 9 2019 perubahan PKPU 3 2019.

Padahal secara eksplisit disebutkan, bahwa yang boleh meminta A5 kurang dari 7 hari sebelum pemungutan suara hanyalah pasien baru dan keluarga pasien. Dari 2 hal itu saja bisa dimungkinkan bahwa KPU Kabupaten Majalengka dan jajarannya telah lalai atau bahkan dengan sengaja. Asalkan Bawaslu tidak bercanda soal ini dan berani meminta data buka-bukaan soal A4 dan C7 DPTB-KPU.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan kalau sampai betul hal itu terjadi adalah pelanggaran administrasi terkait tata cara penyelenggaraan pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Majalengka tidak aktif dalam mengkroscek data pemilih dan tidak mengerti serta mengetahui tugas-tugas di lapangan. Bawaslu Kabupaten Majalengka lalai dalam penanganan pelanggaran apabila membiarkan dengan begitu saja masalah ini.

Maka, kami PMII siap kembali melaporkan 5 komisioner KPU Kabupaten Majalengka dan 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka ke DKPP serta PPK, PPS, Panwascam dan PKD se-Majalengka karena tidak profesional dalam bekerja.

Soal lain akibat dari dipandingnya dan tidak kredibelnya daftar pemilih juga membuat seluruh komponen yang berkepentingan di pemilu menjadi ragu atas rekapitulasi perolehan suara dan memiliki potensi gugatan pascapenetapan. Sebaiknya dua lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten bersiap saja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *