Citrust.id – Bawaslu menggelar sosialisasi terkait produk hukum pengawasan pemilu bertempat di Prima resort Sangkanhurip, Kabupaten Kuningan, Kamis (4/4/2019).
Acara tersebut dihadiri sekitar 100 orang udangan yang terdiri dari unsur pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Kuningan, OKP, pemantau, Saka Adhyasta hingga ormas.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, menyebutkan, ada empat peraturan Bawaslu yang akan dibahas, yaitu Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Pengitungan suara, Perbawalu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Selain itu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Penyampaian materi tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan dan akademisi Dr. Uu Nurul Huda, dosen serta Ahli Hukum Perundang-undangan dan Hukum Tata Negara UIN Bandung.
“Hadirnya akademisi semoga dapat memberikan motivasi kepada kita bagaimana berpartisipasi dalam pengawasan pemilu 2019,” jelas Ondin.
Dalam penyampaian materinya, Uu mengatakan, dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat didampingi kuasanya serta ada formulir yang harus diisi dan menyerahkan KTP atau identitas lainnya.
“Artinya, pelapor itu bukan abal-abal. Dengan kata lain, pelapor adalah orang yang jelas identitasnya. Tidak bisa dipanggil pakai surat kaleng,” jelasnya. (Ipay)