Citrust.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan program Konvensi Hak Anak (KHA) pada 1989. Indonesia turut mendukung program tersebut dengan ratifikasi hak anak-anak sebagai upaya perlindungan.
Demikian diungkapkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Wiwin Winarmi, pada pelatihan KHA menuju penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (19/2/2019).
Menurutnya, ada 31 hak anak yang harus diayomi, di antaranya mendapat nama, pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, perlindungan, kasih sayang, dan lain-lain.
“Kita selaku orang tua harus melindungi hak anak-anak,” ujarnya.
DPPKBP3A mengucap syukur dan terima kasih kepada 424 desa di Kabupaten Cirebon karena telah membentuk satgas perlindungan anak serta mengalokasikan sebagian dana desa untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon layak anak.
Disampaikan Wiwin, besaran dana yang dialokasikan masing-masing desa adalah Rp9 juta. Dirinya optimis, dengan adanya komitmen bersama bukan hal mustahil program tersebut bisa secepatnya terwujud.
Kabupaten Cirebon saat ini sudah mendapat penilaian KLA tingkat pertama. Diharapkan pada 2019 dapat naik tingkat madya.
“Kami sudah buat beberapa inovasi, seperti sekolah ramah anak 25 persen dan puskesmas layak anak 90 persen,” terangnya. (Dhika)