Citrust.id – Menjelang pemilihan umum Pileg dan Pilpres 17 April 2019, beredar tabloid yang diduga berisi konten kampanye serta ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.
Tabloid tersebut beredar di sejumlah masjid dan pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, bahkan peredar pula di mushola yang ada di lingkungan sekolah seperti yang terjadi di SMK Kesehatan Bhakti Kencana di Jatiwangi.
Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui pengawas pemilu di tingkat kecamatan langsung melakukan antisipasi semakin masifnya peredaran tabloid yang diduga berisi kampanye di lingkungan masjid dan lembaga pendidikan,dengan melakukan pendataan dan himbauan ke setiap pengurus masjid dan pesantren.
Satu persatu masjid dan pesantren di datangi pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan ada tidaknya tabloid (I-B) indonesia barokah yang diduga berisikan kampanye dan ujaran kebencian.
Kepala SMK Kesehatan Bhakti Kencana, Dadan Fauzan melalui Wakil Kepala Iman Julisman mengaku kaget dengan adanya kiriman yang berisi tabloid Indonesia Barokah sebanyak 3 eksemplar yang ditujukan bagi pengurus masjid yang ada di sekolahnya. Setelah dibaca isi dari tabloid tersebut ternyata berisi tentang kampanye sehingga dirinya langsung melaporkan ke pengawas pemilihan umum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya menuturkan hasil pendekatan yang selama ini terus dilakukan pengawas pemilu terhadap sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, ASN dan kepala desa guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu membuahkan hasil.
Hal itu terbukti adanya laporan yang dilakukan sejumlah kepala sekolah dan pengurus masjid tentang adanya kiriman tabloid yang berisi konten kampanye yang di sebar ke sejumlah masjid dan pesantren.
Sonny menambahkan, larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Saat ini di wilayah Kecamatan Jatiwangi sudah ditemukan sebanyak 12 eksemplar tabloid yang berisi konten kampanye dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk di tindaklanjuti,”ujar Sonny, Selasa (22/1/2018).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengatakan, berdasarkan perintah dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pihaknya terus melakukan inventarisir terkait menyebarnya salah satu tabloid yang diduga berisikan konten kampanye ke sejumlah pondok pesantren dan masjid yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Hingga saat ini sudah ada 9 kecamatan yang melaporkan adanya peredaran tabloid (I-B) Indonesia Barokah dengan jumlah 38 eksemplar dengan perincian Kecamatan Malausma 1, Banjaran 3, Jatitujuh 1, Sumberjaya 1, Jatiwangi 12, Kadipaten 1, Maja 5, Ligung 2 dan Kecamatan Talaga 12,” ungkapnya.
Dikatakan dia, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Majalengka belum bisa memastikankan apakah peredaran tabloid ini termasuk pelanggaran pidana atau bukan karena membutuhkan pendalaman dan kajian hukum yang lebih mendalam dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. (Abduh)