Mahfudz Siddiq: PKS Harus Ajarkan Kader Terima Keputusan Hukum

Citrust.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai itu.

Dengan demikian, MA memutuskan pemecatan Fahri Hamzah telah melanggar hukum. PKS harus merehabilitasi nama baik Fahri Hamzah. Selain itu, PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan, kasus itu merupakan pembelajaran hukum bagi pimpinan PKS.

Organisasi atau partai politik tidak ada yang bersifat tertutup. Seluruh aturan parpol harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, imbuh Mahfudz, jika ada keputusan parpol yang ketika diuji ternyata bertabrakan dengan sistem hukum negara Indonesia, parpol harus patuh.

“Jika hukum sudah memenangkan Pak Fahri, maka pimpinan PKS harus mengajarkan kader-kadernya menerima keputusan hukum. Jangan malah melakukan perlawanan,” pungkasnya. /haris

BACA JUGA:  Jalur Tol Brebes-Semarang Dianggap Ancam Pariwisata Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *