Eksekusi Hotel Bagus Inn Cirebon Ricuh

Citrust.id – Kericuhan terjadi saat Hotel Bagus Inn, Jalan Brigjen Dharsono, Kedawung, Kabupaten Cirebon, akan dieksekusi petugas Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (24/7). Beberapa orang diamankan petugas kepolisian karena menghalangi proses eksekusi.

Petugas Juru Sita PN Sumber yang datang dikawal petugas kepolisian dihadang sejumlah orang yang menolak proses eksekuksi tersebut. Mereka sempat beradu mulut dengan petugas. Bahkan salah satu diantaranya mengamuk memecahkan sejumlah barang.

Panitera Juru Sita PN Sumber, Ating Budiman, menjelaskan, Hotel Bagus Inn menjadi jaminan atas hutang pemilik lama hotel itu, yakni Tri Pena Setiati kepada Bank Bukopin.

Lalu terjadilah kredit macet dan waktu yang disepakati sudah berakhir. Selanjutnya Bank Bukopin menyerahkan aset kepada negara melalui Kantor Penyelesaian Piutang dan Lelang (KP2LN) untuk dilakukan proses lelang.

“PN Sumber mengeksekusi hotel tersebut untuk diserahkan kepada pemenang lelang, yakni Jeni warga Bandung,” terang Ating.

Sementara pengacara Tri Pena, Yunasril Yuzar, mengatakan pihaknya keberatan atas keputusan PN Sumber. Pihaknya tengah mengajukan banding atas keputusan itu.

Yunasril menjelaskan, berawal dari hutang piutang kliennya senilai Rp2,5 miliar kepada Bank Bukopin. Tapi kemudian kliennya diharuskan membayar uang Rp5 miliar.

“Klien kami tidak sanggup membayar karena hanya diberikan waktu lima hari. Lalu terjadilah eksekusi ini,” katanya. /haris

BACA JUGA:  HPN 2021 Momentum Pers Melawan Hoaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *