Pemuda Muhamadiyah : Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI Harus di Hormati

  • Bagikan

Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN agar dapat di hormati, hal itu dikatakan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyyah.

“Semua pihak harus menghormati putusan yang telah dikeluarkan pengadilan, oleh karenanya keputusan tersebut harus di hormati. kalau kemudian HTI tidak menerima hasil putusan tersebut, maka bisa menggunakan jalur hukum selanjutnya,” ujar Dahnil Anzhar Simanjutak, (07/5/2018) diwartakan Tribun.

Lanjutnya lagi, dalam negara demokratis maka menepatkan hukum sebagai panglima, hal itu merupakan cara yang beradab. Setelah keputusan tersebut, maka pemerintah harus mengajak kader-kader HTI untuk berdialog karena Pancasila dan NKRI merupakan kesepakatan bersama serta merupakan ijtihad kebangsaan yang telah dilakukan oleh umat Islam Indonesia. /sw

BACA JUGA:  Mahasiswa Indramayu Anggap HTI Rusak Tatanan Falsafah Bangsa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *