Jumlah Tenaga Kerja Asing Di Majalengka Alami Peningkatan

Citrust.id – Jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka tahun ini alami peningkatan sebanyak 18 orang dibanding tahun 2017 lalu, beberapa diantara mereka adalah pekerja kontrak yang sedang membangun industri di Kecamatan Ligung dan Kasokandel, jumlah total pekerja tetap asing masih dibawah 30 orang.

Menurut keterangan Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kab. Majalengka Sangap Sianturi tahun ini berdasarkan data yang dimikinya jumlah tenaga kerja asing sebayak 104 orang, sebelumnya jumlah TKA sebanyak 86 orang. Penambahan jumlah tersebut beberapa diantaranya adalah tenaga kerja kontrak di pabrik sepatu di Kecamatan Ligung yang saat ini sedang membangun industri sepatu di Pabrik Suton yang sebelumnya PT Adist.

“Pekerja di pabrik sepatu ini pada umumnya adalah tenaga kontrak, mereka berada di Majalengka selama membangun perusahaan setelah selesai kembali ke negara asalnya di Cina, karena PT Suton sendiri adalah milik perusahaan asal Cina, “ ungkap Sangap Sianturi, Rabu (11/04/2018).

Para pekerja tersebut adalah pekerja teknis kepercayaan perusahaan, yang mengkomunikasikan pekerjaan dengan pemilik perusahaan.

Menurut Sangap hanya sebagian yang menjadi pekerja tetap di Kabupaten Majalengka, karena diantara merekapun ada yang bekerja di dua kabupaten di Jawa Barat bahkan dua provinsi, sehingga mereka terdaftar sebagai tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Untuk pekerja semerti itu tidak bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah karena diambil oleh Pemprov Jabar.

“Tahun kemarin pendapatan dari sektor tenaga kerja asing hampir sebesar Rp 1 milyaran, sekarang target pendapatannya tidak di kami namun di Badan Pelayanan Terpadi dan Penanaman Modal,:” ungkap Sangap.

Pekerja asing tetap kini kebanyakan berada di sejumlah Pabrik Garmen dan keramik di Kasokandel dan Dawuan, mereka sudah cukup lama mempekerjakan tenaga asing. Para pekerja asing lainnya diharapkan bisa menjadi pekerja tetap di Kabupaten Majalengka sehingga IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dikeluarkan oleh Kabupaten Majalengka agar penghasilan dari mereka sebesar 100 dolar per bulan bisa masuk ke APBD Majalengka.

BACA JUGA:  694 Botol Miras dan 16 Dirigen Tuak Dimusnakan Polres Cirebon

melakukan pendekatan terhadap perusahaan agar para pekerja asing ini masuk sebagai pekerja di Majalengka agar pendapatan pajaknya masuk ke Majalengka. Karena dari IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) APBD akan mendapat penghasilan sebesar 100 dolar per bulan./abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *