citrust.id – Mantan Panitera Jakarta Utara, Rohadi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka mendalami kasus gratifikasi Pajero untuk Bupati Indramayu yang melibatkan suaminya (Yance) dan anaknya (Daniel Muttaqien).
Rohadi diperiksa berdasarkan surat panggilan KPK nomor spgl-5947/23/11/2017. Rohadi juga diperiksa KPK dimulai hari ini, Selasa 14 Nopember 2017 hingga 17 Nopember 2017.
“Saya sekarang (diperiksa,red) hanya seputar mengenai gratifikasi mobil Pajero B 104 ANA,” kata Rohadi kepada wartawan, usai diperiksa KPK, Selasa malam (14/11).
Selain itu, Rohadi juga meminta maaf karena dulu dirinya sempat berbohong, yang mengatakan bahwa mobil Pajero dipinjamkan kepada bupati Indramayu Anna Sophanah.
“Saya minta maaf ya semuanya, bahwa dulu saya berbohong, saya katakan bahwa itu meminjamkan padahal itu gratifikasi. Jadi diberikan oleh para kuwu se-kecamatan Cikedung diterima oleh pak Yance,” terangnya
Dan mengenai STNK-nya itu, lanjut Rohadi, diterima saudara Daniel Muttaqien di rumah makan Sate Senayan Kebon Sirih.
Rohadi membenarkan, mobil tersebut sudah lama disita KPK. “Ya itu (mobil Pajero) sudah disita (KPK),” jelas Rohadi.
Sementara, juru bicara KPK, Febriansyah mengatakan, bahwa pemeriksaan Rohadi masih berjalan, sehingga hasilnya nanti akan didalami kemudian dan akan ditindaklanjuti.
“Iya masih diperiksa. Belum ada informasi selanjutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rohadi adalah terpidana kasus suap artis Saipul Jamil dengan vonis 7 tahun penjara.
Saat ini Rohadi juga menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya adalah terkait gratifikasi mobil Pajero yang melibatkan bupati Indramayu dan keluarganya, serta melibatkan para hakim dalam kasus lainnya. (Didi)