Cirebontrust.com – Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak swasta untuk menyelenggarakan job fair atau bursa lowongan kerja.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Ferdinand Wiyoto, Selasa (18/07), di acara Bursa Kerja yang digelar Disnakertrans Kota Cirebon bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Ferdianand mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Cirebon, jika ada kegiatan job fair atau bursa kerja yang diselenggarakan pihak swasta, hendaknya dicek kembali apakah sudah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans kota, kabupaten maupun provinsi.
Dijelaskan Ferdinand, ada beberapa alasan pihaknya tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan job fair kepada pihak swasta.
Disnakertrans menilai pihak swasta tidak memenuhi persyaratan terutama soal pungutan. Pungutan dalam penyelenggaraan bursa kerja tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang.
“Para pencari kerja melamar pekerjaan untuk mencari penghasilan, masa dipungut biaya?” katanya.
Selain itu, imbuh Ferdinand setiap lowongan kerja harus ditandatangai direktur atau personalia. Dengan demikian, setiap ada penyelenggaraan bursa kerja ada laporan mengenai penempatan kerja.
“Jadi jelas jumlah tenaga kerja yang diserap dari lowongan kerja yang dibuka,” pungkasnya. (Haris)