Kuningantrust.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pejuang Rakyat (Gempur) melakukan unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (13/07).
Hal itu menyusul kemarahan masyarakat pada kasus eksekusi lahan adat di kecamatan Cigugur, dengan ketentuan pemberitahuan eksekusi atas perkara No. 07/pdt.G/2009/PN Kng, yang dinilai penuh dnegan kejanggalan.
Salah seorang peserta aksi, Oki Satrio mengatakan bahwa penegak hukum semestinya bekerja sesuai dengan norma–norma regulasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur yang ada di Mahkamah Agung.
“Dalam eksekusi atas perkara tersebut, terdapat kejanggalan– kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan, atas keputusan hukum yang telah diputuskan,” ujar Oki dalam rilis kepada awak media.
Dia mengatakan, warga adat belum menerima rilis hasil keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 2015 oleh pihak termohon eksekusi atas perkara tersebut. Jika hal ini adalah kelalaian administrasi, maka waktu dua tahun untuk memberikan putusan rilis tersebut telah menimbulkan dugaan adanya unsur kesenggajaan.
“Sehingga proses tersebut dilewati dan langsung masuk ke proses penyampaian dua surat, salah satunya surat pemberitahaun eksekusi oleh kantor pengadilan negeri,” terang Oki.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan perihal sikap Ketua Pengadilan Kuningan, yang dianggap acuh tak acuh dengan berbagai kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Disamping itu, Oki juga menegaskan terdapat banyak keterangan yang justru menimbulkan keraguan, dan semestinya menjadi masukan sehingga dapat diperiksa kembali oleh pihak kantor pengadilan negeri, agar tercapainya rasa keadilan masyarakat.
“Pihak pemohon eksekusi menyampaikan bahwa mereka telah menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut, yang langsung dikoreksi oleh BPN Kuningan. Salah satunya menurut BPN bahwa tanah tersebut merupakan leter c atau berstatus girik,” kata Oki. (Ipay)