Majalengkatrust.com – Prioritaskan pengentasan kemiskinan, diakhir masa jabatannya pada tahun 2018 mendatang, Bupati Majalengka H Sutrisno dan Wakil Bupati, H Karna Sobahi menghendaki angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka sekitar 5 persen dengan IPM yang tinggi.
Menurut Bupati Sutrisno upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang sekarang di atas angka 10 persen akan dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari pembangunan infrastuktur yang berdampak pada peningkatan ekonomi.
Seperti pembangunan irigasi yang akan mampu meningkatkan produktifitas pangan, pembangunan jalan untuk memudahkan transportasi, pemberian obat-obatan untuk membasmi hama tanaman.
“Termasuk beragam pelatihan ketrampilan bagi masyarakat yang masih produktif, kegiatannya dilakukan oleh sejumlah OPD. Selain itu, pemberian sejumlah alat teknologi tepat guna yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Disamping itu, katanya pada tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Majalegka, juga mengeluarkan program Usaha Pemberdayaan Perempuan Keluarga Miskin (UP2KM).
Program ini diharapkan bisa betul-betul dirasakan masyarakat karena kegiatannya langsung diberikan kepada masyarakat miskin yang ada ditiap desa dan pengelolaanya langsung dilakukan masyarakat desa.
“Setiap desa harus memiliki data yang akurat menyangkut angka kemiskinan, baik nama-namanya, tempat tinggalnya, jumlah anggota keluarga, usia anggota keluarganya termasuk potensinya. Hal ini untuk memudahkan penangannya,” kata Bupati Sutrisno, Rabu (12/04) kepada sejumlah awak media.
Dikatakan dia, jika orang miskin tersebut sudah lanjut usia penangannya tentu tidak dengan pemberian modal usaha melainkan jaminan sosial, penanganan itu adanya di Dinas Sosial bukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak dan KB.
Untuk program UP2KM Bupati Majalengka memberikan kucuran dana sebesar Rp 5 juta per desa, dana tersebut dikelola oleh Pos KB Desa untuk pemberdayaan ibu-ibu dari kepala keluarga miskin.
Program ini sengaja diluncurkan untuk pengentasan kemiskinan yang pengelolaannya diharapkan oleh perempuan-perempuan miskin.
Dikatakan dia, setiap perempuan miskin yang menjadi kepala keluarga diberikan modal usaha bergulir sesuai dengan usaha yang ditekuninya.
Dari hasil usaha tersebut mereka bisa mengembalikan modal tanpa disertai bunga yang dananya akan diberikan lagi untuk keluarga miskin lainnya.
Terhadap mereka tidak diberikan batas waktu pinjaman atau batas nilai modal yang dimohon. Namun kegiatan usaha mereka tetap akan terus dimonitor oleh Pos KB Desa setempat, menyangkut perkembangan usahanya. (Abduh)