Indramayutrust.com – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rusmini Wati (31), yang dituduh oleh majikannya di Riyadh Arab Saudi, hingga terpaksa harus berada dalam kurungan penjara selama 12 tahun.
Informasi yang dihimpun Indramayutrust.com dari keterangan keluarganya, Selasa (07/02), bahwa Rusmini menjadi TKI ke Negara Arab Saudi direkrut oleh PT Nurbakti Langgeng Mandiri, pada pertengahan bulan Oktober 2009 oleh PJTKI yang bersangkutan Rusmini diterbangkan ke Arab Saudi dan Bekerja pada majikan bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi.
“Awalnya, majikan memperlakukan Rusmini dengan baik, namun setelah majikan laki-laki berpoligami sampai memiliki 4 istri, majikan perempuan (istri pertama) sering marah-marah pada Rusmini, walaupun Rusmini tidak melakukan kesalahan. Majikannya juga menahan gaji Rusmini selama kerja 2 tahun lebih,” ungkap Riko, suami Rusmini.
Dikatakannya, jika Rusmini hanya menerima uang sejumlah 1,3 juta yang telah dikirimkan ke keluarganya di kampung halaman. Selain itu juga setelah dipoligami majikan perempuan dan anaknya sering sakit-sakitan.
Kemudian, lanjut Riko, setelah lebih dari 2 tahun dan pada saat Rusmini akan pulang ke kampung halaman di Indramayu, namun majikan laki-laki menjebloskan Rusmini ke kantor Polisi setempat dengan tuduhan Rusmini telah menggunakan santet atau sihir kepada istri dan anaknya majikan.
“Setelah dijebloskan ke tahanan polisi syariah, kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 di persidangan Rusmini telah divonis hukuman mati dan denda 1 juta SAR, namun Rusmini menolak putusan hakim pada persidangan pertamanya dan melalui pengacaranya yang disiapkan oleh KBRI Riyadh mengajukan banding atas vonis hakim kepada Rusmini,” Kata Riko.
Selain itu, pada Januari 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Shagra telah membebaskan Rusmini dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus, serta di bulan September 2016 kembali KBRI Riyadh melalui pengacaranya telah berhasil menyakinkan Hakim untuk mengubah denda 1 juta real menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, jadi total hukuman yang diterima Rusmini saat ini manjadi 12 tahun penjara kurungan.
“Istri saya pada saat dibawa oleh majikan laki-laki menjebloskan ke kantor polisi, ia baru bangun tidur dan masih menggunakan baju tidur, sekarang istri saya sudah menjalani hukuman 5 tahun kurungan dan sudah 1.200 kali cambukan,” terangnya.
Sementara, Tolib, kakak kandung Rusmini juga menyampaikan bahwa dirinya yang selama ini sering berkomunikasi dengan Rusmini, mengungkapkan bahwa adiknya selama berada di tahanan setiap hari telah dimanfaatkan oleh pihak petugas penjaga tahanan dari pimpinan tahanan sampai kebawahannya.
“Adik saya bercerita bahwa selama ini dia setiap harinya dipekerjakan di rumah pribadi para petugas tahanan, untuk mengerjakan urusan rumah tangganya dari bersih-bersih rumah, memasak sampai mencuci pakaian, kerja dari pagi sampai semuanya sudah beres. Setelah itu kemudian Rusmini kembali diantar ke rumah tahanan lagi,” tutur Tolib. (Didi)