2018 Pemkab Majalengka Bangun Jalan Akses Non Tol Ke BIJB

Majalengkatrust.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka, pada tahun 2018 merencanakan membangun akses jalan non tol, khusus jalur menuju ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka, H. Eman Suherman didampingi Kabid Bina Marga, Ruchiyana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/03).

“Pembebasan lahannya akan dimulai tahun ini, mengenai rutenya jalan akses non tol ini akan memakai dan memperlebar jalan yang selama ini dipakai truk-truk proyek pengangkut material,” ungkap Eman.

Dikatakan dia, akses jalan non tol ini lanjut akan sangat lebar, yaitu lebarnya akan 30 meter dan akan langsung menuju ke Terminal Penumpang Bandara BIJB.

Sementara itu Bupati Majalengka H. Sutrisno menegaskan harus ada jalan non Tol ke Bandara di Kertajati yang menghubungkan jalur non Tol ke Bandara.

“Saya menolak keras akses langsung dari Tol Cipali ke pintu gerbang bandara dan itu menutup akses ekonomi dan membutuhkan jalan akses non tol agar membuka peluang ekonomi warga sekitar,” ungkap Bupati Sutrisno saat acara Ngopi Bareng wartawan di Pendopo.

Dikatakan dia, kalau jalan akses tol langsung ke BIJB, Bandara akan ini ekslusif, angkutan orang dan barang langsung menuju ke Bandara dan menutup ekonomi warga Majalengka.

“Kasihan rakyat saya, apalagi Kecamatan Kertajati tertutup sebelah barat dan timur kalau Bandara sudah jadia akan ditutup. Saya tidak mengizinkan ada transportasi umum langsung ke Bandara dan harus ada terminal transit dan harus ada jalan non tol,” tandas Sutrisno.

Dikatakan dia, pihaknya akan memperlebar jalan non tol di Leuweungbata dan sebagai alternatif apabila jembatan monjot macet, maka akan mengoptimalkan terminal di Pagandon agar orang sebelum menuju Bandara transit terlebih dahulu dan menghidupkan perekonomian warga. (Abduh)

BACA JUGA:  Kepala Desa dan Kepala Sekolah Diminta Tegas Menolak Oknum Wartawan, Aparat dan LSM Yang Memeras

Komentar