2015 Kabupaten Cirebon Miliki Pesisir Pantai

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Tahun 2015, Kabupaten Cirebon segera memiliki peraturan daerah yang mengatur zona pesisir pantai. Melalui regulasi ini diharapkan wilayah pesisir pantai dapat dimanfaatkan seusai karateristik permukaannya.

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang digelar di Ruang Paseban di Kantor Bupati Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (15/14).

Sejauh ini, Kabupaten Cirebon yang memiliki garis bibir pantai sepanjang 54 kilo meter tidak memiliki regulasi yang mengatur pesisir pantai. Pesisir pantai pun dibiarkan tidak teratur meski abrasi terus mengancam.

Kasubag Kelautan dan Perikanan Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cirebon Abdullah Aljufrini menyatakan perda ini nantinya akan mengatur 36 desa dari 8 kecamatan yang ada di pesisir pantai.

Nantinya zonasi akan dibagi menjadi tiga yakni konservasi, rehabilitasi dan rekreasi. Namun demikian perda tersebut masih dalam kajian dari para konsultan.

“Secara teknis perda ini masih menunggu kajian para konsultan. Namun begitu rancangan ini sudah masuk tahap kesembilan yakni sosialisasi pblik. Nanti setelah di sosialisasikan, akan dilaporkan pada Kementerian Kelautan beserta kajiannya. Seluruh tahapannya ada 12,” ujar dia.

Abdullah mengatakan saat ini pemanfaatan pesisir belum maksimal. Warga masih memanfaatkan daerah dekat pantai itu dari hasil turun temurun tanpa adanya kajian. Beberapa pesisir digunakan untuk tambak udang, garam dan ikan. Namun tidak diketahui berapa lama usaha tersebut akan bertahan. Belum lagi ancaman abrasi akibat minimnya hutan mangrove.

Dalam kajian tersebut, kata dia, dapat diketahui baiknya suatu wilayah dimanfaatkan untuk apa. Ataupun jika pemanfaatannya saat ini sudah tepat, bagaimana cara peningkatkannya.

“Seperti tambak udang atau ikan, bila sudah benar nanatinya berbicara bagaimana cara meningkatkan hasil tangkapan bagi petani. Perda ini memang dikhususkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” kata dia.

BACA JUGA:  Geliat Ekonomi Muludan, Pedagang "Jimat" Raup Untung Besar

Perda ini, ujar Abdullah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda ini pun akan mengatur penanaman mangrove.

Rencana pemberlakukan perda pesisir laut ini disambut positif salah seorang perwakilan desa. Chaerudin Bagian Ekbang Desa/Kecamatan Kanci berharap perdaini dapat meningkatkan hasil biota laut dan menghindarkan dari ancaman abrasi. “Kami sejak awal tahun melampirkan proposal pada kementrian belum ada jawaban. Harapannya dengan perda ini bisa kebaikan bagi kami yang ada di pesisir,” uajrnya. (CT-122)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *