Majalengkatrust.com – Sebanyak 14 anggota DPRD Majalengka menandatangani usulan Hak Interpelasi anggota DPRD Kabupaten Majalengka terkait kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Keempat belas anggota DPRD pengusul Hak Interpelasi tersebut yakni Dede Aif Musoffa dari FPPP, dr. H. Hamdi dari FPKB, Aa Chandra dari FPAN, Sudibyo BO dari FGolkar, Multazam dari F-Gerindra, Aan Subarnas dari F-PKB, Fuad Abdul Aziz dari F-Demokrat, Asep Jamaludin dari F-Demokrat, Teten Rustandi dari F-Gerindra, Hj. Runtisah dari F-Gerindra, Suheri dari F-PKB, Saprudin dari F-Golkar, M. Hanurajasa T dari F-PAN dan Asep Saepudin dari Fraksi PKS.
“Sebagai salah satu hak anggota, hak interpelasi dilaksanakan terkait munculnya kebijakan Bupati Majalengka mengenai kenaikan tarif NJOP PBB di Kabupaten Majalengka, yang diindikasikan kenaikannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dede Aif kepada cirebontrust.com, Jumat (09/06).
Dikatakan dia, Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Diindikasikan kenaikannya tidak sesuai peraturan perundangan-undangan. Tidak sesuai Perda nomor 02 tahun 2012, kenaikannya mestinya setiap 3 tahun, namun kenyataannya setiap tahun,” jelas Politisi asal Maja ini.
“Pun demikian UU nomor 28 tahun 2009 menyatakan bahwa kenaikan tarif NJOP PBB setiap 3 tahun sekali,” tegas dia.
Sebelumnya, Bupati Majalengka H. Sutrisno mengatakan ada tiga penjelasan mengenai naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Majalengka.
“Penyesuaian naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dari segi filosofis ada tiga kepentingan,” kata Bupati Sutrisno saat konferensi pers dengan awak media di Pendopo, seperti diberitakan Majalengkatrust.com.
“Penyesuaian kenaikan PBB ini pertama untuk mengangkat harkat martabat harga diri pemilik tanah,” kata Bupati Sutrisno.
Faktor kedua, lanjut dia, dalam rangka mengamankan pendapatan negara.
“Ada sumber fiskal daerah dari transaksi jual beli terkait tanah dan bangunan harus disetorkan ke negara. Bagi pembeli ada biaya BPHTB menjadi pemasukan fiskal bagi PAD Majalengka,” jelas Bupati Sutrisno.
Dikatakan dia, UU Pemda memberikan kewenangan kepada daerah untuk mandiri. “Manakala fiskal kita kuat maka akan berjalan hak otonomi daerah itu yang kendalanya salah satunya rendahnya fiskal daerah. Rp131 milyar ADD tahun 2017 disalurkan kepada ratusan desa di Majalengka, pendapatan komponen lain kecil dari parkir, pajak hotel restoran. Andalan utama PAD memang PBB dengan kenaikan ini hanya dapat Rp101 miliar masih defisit dan uang ini dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan,” jelas Bupati Sutrisno.
Faktor ketiga ini memudahkan masyarakat untuk meningkatkan nilai aspek kehidupan dengan naiknya NJOP PBB tersebut sejak PBB menjadi kewenangan Pemda sejak dua tahun silam.
“Biaya legislatif DPRD itu dari PAD bukan dari DAU, dan menjadi keharusan DPRD untuk menaikan PAD untuk membiayai pembangunan,” tandas Sutrisno.
Dikatakan dia, kenaikan PBB ini baru sebagian kecil yang menjadi nilai riil dari masyarakat dan masyarakat bisa mengajukan keringanan atas kenaikan ini dan ada prosedurnya.
“Yang mengajukan keberatan kalau betul riil harga pasar disana lebih kecil dari NJOP akan dikabulkan,” jelas dia. (Abduh)
Komentar