Citrust.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya mobil, terus menjadi ancaman yang mengkhawatirkan di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap 93 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Aksi pencurian mobil terorganisasi itu tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Jagakarsa, Surabaya, hingga Padang.
Pola kejahatan yang terekam dalam CCTV, penangkapan pelaku, dan kesaksian korban menunjukkan bahwa pencurian tidak lagi bergantung pada kelalaian semata, melainkan telah dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan lintas kota.
Dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, terdapat pola mencolok dalam pemilihan target. Kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) menjadi incaran utama para pelaku.
Hal itu disebabkan oleh populasi kendaraan yang tinggi, kemudahan dalam penjualan kembali, serta tingginya permintaan suku cadang.
Berdasarkan data dari Autofun kuartal III tahun 2020 yang masih relevan hingga saat ini, mobil-mobil yang paling sering dicuri meliputi Toyota Avanza (95 unit), Daihatsu Xenia (88 unit), Suzuki Ertiga (58 unit), Honda Mobilio (32 unit), dan Mitsubishi Xpander (28 unit).
Kendaraan niaga, seperti Mitsubishi L300, juga menjadi sasaran pencurian dalam setahun terakhir. Di Surabaya, tiga unit L300 hilang dari garasi rumah dalam satu malam pada Februari 2025.
Pada bulan yang sama, satu unit lainnya raib dari sebuah bengkel di Mojokerto ketika tengah diperbaiki. Modus pencurian tergolong seragam: kendaraan ditinggalkan tanpa sistem pengamanan tambahan, lalu disasar oleh sindikat antarkota.
Mobil keluarga, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Toyota Innova, tetap menjadi target karena persebarannya yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari penggandaan kunci hingga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Pada Oktober 2024, tiga pemuda di Bantul mencuri Avanza sewaan setelah menggandakan kuncinya. Di Simalungun, sebuah Xenia milik pedagang parfum hilang hanya dalam waktu kurang dari satu menit setelah diparkir (Februari 2025).
Sedangkan di Lampung, pada Mei 2025, sebuah Innova Reborn dibawa kabur oleh karyawan tempat pencucian mobil.
Mobil berjenis SUV dan kendaraan mewah juga tidak luput dari sasaran. Di Semarang, sebuah BMW hilang dari area parkir hotel pada Oktober 2024. Di Bogor, pencuri menggondol Pajero Sport setelah masuk ke dalam rumah korban pada Desember 2024.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku berasal dari orang terdekat korban, seperti kasus pencurian Fortuner oleh teman sendiri.
Kehilangan mobil akibat pencurian bukan sekadar kehilangan benda fisik, melainkan juga berdampak signifikan secara finansial dan emosional. Nilai kendaraan yang dapat mencapai ratusan juta rupiah lenyap seketika.
Selain itu, pemilik harus menanggung biaya transportasi pengganti, seperti taksi daring atau sewa kendaraan, yang semakin membebani keuangan.
“Proses administratif setelah kehilangan mobil pun sangat melelahkan,” ujar Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di perusahaan asuransi insurtech Roojai.
“Mulai dari pelaporan ke polisi, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang, hingga birokrasi klaim memerlukan waktu, tenaga, dan sering kali memicu stres,” imbuhnya.
Bruce menjelaskan, perlindungan asuransi kendaraan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kerugian. Menurutnya, sebagian besar polis asuransi kendaraan di Indonesia, baik jenis komprehensif (All Risk) maupun Total Loss Only (TLO), menyediakan jaminan atas risiko pencurian.
Asuransi kendaraan menjamin risiko pencurian yang sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI).
“Termasuk pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362, 363, dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Namun, Bruce mengingatkan bahwa tidak semua kasus pencurian dijamin oleh polis asuransi.
“Ada pengecualian, seperti penipuan atau penggelapan oleh orang terdekat, yang umumnya tidak masuk dalam pertanggungan standar. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk membaca dengan saksama syarat dan ketentuan polis sebelum membeli.”
Bruce juga merinci beberapa prosedur penting saat mengajukan klaim akibat pencurian kendaraan, yakni:
- Melaporkan kejadian maksimal lima hari setelah insiden kepada perusahaan asuransi.
- Menyampaikan kronologis dan dokumen pendukung, seperti salinan polis, STNK, BPKB, laporan polisi, serta bukti pemblokiran kendaraan.
- Memberikan kesempatan kepada pihak asuransi untuk melakukan investigasi.
- Memastikan bahwa pencurian tidak terjadi karena penipuan, penggelapan, atau hipnosis, karena kasus semacam ini tidak dijamin dalam PSAKBI.
Dengan meningkatnya risiko pencurian mobil, masyarakat diimbau untuk tidak hanya mengandalkan kunci standar, tetapi juga memasang sistem pengamanan tambahan serta mempertimbangkan proteksi asuransi kendaraan agar terhindar dari kerugian besar. (*)