INDRAMAYU (CT) – Petugas Satreskrim Polres Indramayu, berhasil menciduk spesialis pelaku pemetik kendaraan mobil yang diketahui berinisial, War alias Kenot alias Bandot (41) warga Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit mobil keluaran baru.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra didampingi Kassubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon mengatakan keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang menyatakan jika di Desa Segeran, Blok Kelampean, Kecamatan Juntinyuat ditemukan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi E 1572 KJ yang terpakir di jalan raya.
Rencananya mobil tersebut, akan dijual murah. Karena penasaran pihaknya mendatangi lokasi yang disebutkan itu. “Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan kunci kontaknya telah berubah dengan aslinya,” kata Niko kepada awak media, Rabu (03/02).
Dikatakannya, pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan cara mencongkel kaca mobil, namun cara pencongkelan tersebut lebih dikembangkan lagi oleh pelaku. “Pelaku berhasil membawa kabur mobil dengan waktu hanya 7 menit,” ucapnya.
Menurut Niko, pelaku mengakui perbuatannya itu dan mobil tersebut merupakan dari hasil kejahatan dan hendak dijual murah. Hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu mobil lagi jenis yang sama, namun beda nopolnya saja yaitu B 1459 TRV.
Meski begitu, jajarannya masih melakukan pengembangan kasusnya kembali, pasalnya dia menduga masih ada pelaku lainnya, bukan saja Bandot. Nama-nama pelaku lainnya sudah dikantongi dan sedang diburu.
Akibat perbuatannya ini, Bandot terancam hukuman penjara 9 tahun sesuai dengan pasal 363 Ayat (2) Subsider 480 KUHPidana, tentang pencurian juga sebagai penadah barang curian. (Dwi Ayu)