oleh

Wakil Presiden RI Beri Penghargaan kepada Pemda yang Berstatus UHC

Citrust.id – Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, berikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota, yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda, khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Hadir pula Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan, BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.

Namun, Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan, setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu. Baik itu layanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.

Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.

“Untuk itu kami mendorong Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.

Kabupaten Cirebon UHC
Kabuparen Cirebon mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, karena berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). (Foto: Ist.)

Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Dorong Capaian UHC di Indonesia Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. Terhitung sejak 01 Maret 2023, sebanyak 2.304.315 jiwa penduduk Kota Cirebon telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 2.380.074 jiwa atau sebesar 96,82 persen.

Sementara itu di Kota Cirebon, sebanyak 340.460 jiwa penduduk telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 344.030 jiwa atau sebesar 98,96 persen. Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Cirebon, Imron mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yang telah bekerja keras agar masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terjamin ke dalam Program JKN.

“Dengan telah tercapainya UHC di Kabupaten Cirebon maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani. Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk Kabupaten Cirebon tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS.” ujar Imron.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, menyampaikan ucapan syukurnya karena hampir 99 persen penduduk Kota Cirebon telah memiliki jaminan kesehatan. Tanpa adanya gotong royong dari semua pihak, UHC bagi penduduk di Kota Cirebon tidak akan terwujud.

“Semoga pencapaian ini menjadi semangat bagi kita semua untuk sama-sama mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat, dalam lingkungan yang sehat serta menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ucapnya. (Haris)

Komentar