oleh

Wakil Ketua DPR Berharap UU Teroris Tidak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik

JAKARTA (CT) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap agar Undang-undang teroris tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan atau negara. Karena sejatinya undang-undang itu untuk kepentingan bersama.

”Jadi, yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan revisi UU Terorisme adalah, jangan sampai UU ini dijadikan alat kepentingan kekuasaan atau negara,” tutur Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/3).

Politisi partai Gerindra ini melanjutkan, UU Terorisme juga harus terlepas dari ancaman melanggar hak asasi manusia. Karena keinginan untuk memberantas teroris, masih ada hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh negara.

”Yang penting dan harus digaris bawahi adalah keseimbangan antara hak asasi dan pemberantasan teroris,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, RUU Terorisme tidak boleh mengacu pada negara yang ada di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Lantaran kondisi Indonesia dengan negara tetangga sangat berbeda. Dimana setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda dan harus ditaati.

Selain itu, ada juga kewenangan luar biasa yang diberikan pada negara, untuk menangkap seseorang yang diduga akan melakukan tindakan teror oleh Singapura dan Malaysia. Hal tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak bisa diterapkan di tanah air.

”Tidak bisa disamakan, karena memiliki berbedaan sendiri,” terangnya.

Masih kata Fadli, saat ini di DPR rencana revisi UU teroris tersebut masih menjadi perdebatan. Ada pihak yang mendukung dan ada juga yang menolak rencana revisi itu.

”Perdebatan itu adalah hal yang biasa jadi wajar saja,” tuturnya. (Eros)

Komentar