CIREBON(CT) – Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi Al Gotas mengaku mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini hadir di Kantor Kejagung Jakarta, hari Senin kemarin. Dia mengaku dimintai keterangan selama tujuh jam.
Pemanggilan ini terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada alokasi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Jumlah dana pada kasus ini mencapai Rp 120 miliar.
” Saya diperiksa mulai jam, karena istirahat tiga jam, sholat dan makan, ya sekitar enam sampai tujuh jam lah. Ya saya sekedar silaturahmi lah,” kata dia saat ditemui wartawan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber, Jumat (12/12/2014).
Dalam pemanggilan tersebut, ujar Gotas, ada sekitar 13 pertanyaan yang diajukan padanya. Namun dia tidak menyebut lebih rinci materi pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik. “Banyak, termasuk salah satunya punya anak berapa,” ujar dia.
Gotas mengelak jika kapasitas kedatangannya sebagai saksi atau orang yang bertanggung jawab. Menurut dia kapasitasnya bukan sebagai saksi namun pihak yang dimintai keterangan. Dia pun mengaku tidak memiliki perasaan apapun saat undangan pemanggilan datang padanya.
“Bukan (sebagai saksi), dimintai keterangan. Siapapun ketua DPRD-nya, siapapun ketua banggarnya (badan anggaran) pasti akan dimintai keterangan karena kaitannya kebijakan itu. Tidak ada perasaan apa-apa,” kata dia.
Dana hibah dan bansos ini menjadi sorotan publik Kabupaten Cirebon dalam satu bulan terakhir. Satu per satu pejabat penting dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Selain Gotas, Mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi masuk dalam daftar panggilan.
Termasuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan Aan Setiawan, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Satori. (CT-122)