Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar. Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara, dan Kemkominfo.
Layanan situs web atau aplikasi yang diblokir pemerintah biasanya bakal masuk dalam daftar hitam Trust Positif. Daftar ini wajib dipatuhi oleh perusahaan penyedia layanan Internet untuk memblokir layanan atau aplikasi yang telah diperintahkan Kemkominfo. Namun, permohonan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar masih harus menunggu disposisi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Net/CT)