Menkominfo Kaji Surat Rekomendasi Blokir Uber dan GrabCar

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menganggap keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia telah melanggar sejumlah ketentuan soal transportasi publik, ia minta segera diblokir dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada Menkominfo. Surat rekomendasi blokir Uber dan GrabCar dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah diterima. Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengkaji lebih dalam.

Kominfo mengaku mendapatkan surat tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, bersamaan dengan wakil dari sopir yang berunjuk rasa dan juru bicara dari Kementerian Perhubungan. Surat permintaan pemblokiran itu mencantumkan beberapa pelanggaran Uber dan GrabCar versi Menhub, antara lain tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, melainkan dengan perusahaan ilegal maupun perorangan. Lalu keberadaan kedua aplikasi itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *