Citrust.id – Rabu pagi (30/05) warga perbatasan Cirebon-Brebes berkumpul di bibir Sungai Cisanggarung tepatnya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Mereka berkumpul untuk menyambut rombongan petugas Pemkab Cirebon, yang hari itu akan melakukan penutupan secara permanen Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Ciledug.
Warga pun terlihat senang tak terhingga, ketika petugas tiba di lokasi. Tak butuh waktu lama, setelah tiba dan melihat-lihat lokasi, petugas yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi anggota Polisi dan TNI langsung memasang garis segel di pintu masuk TPAS, dan menyatakan bahwa lokasi pembuangan sampah ini resmi ditutup.
Spontan secara serentak, sebagai wujud syukur warga mengumandangkan takbir mengiringi penutupan TPAS tersebut.
“Karena sewanya sudah habis, tidak diperpanjang lagi. Dan tidak ada lagi kegiatan buang sampah di sini. Ditutup,” tegas Ade Setiadi, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, diiringi kumandang takbir dari warga.
Bukan tanpa alasan warga perbatasan begitu senang hingga rela berpanas-panasan terlebih di hari puasa menyambut penutupan itu. Pasalnya, mereka sudah sangat lama menginginkan TPAS yang memiliki luas 11 hektare itu agar ditutup. Mereka merasa tidak nyaman dengan kehadiran TPAS tersebut, terlebih ketika sampah-sampah yang menggunung terbakar.
Asap dari pembakaran sampah itu mencemari udara di pemukiman. Bahkan bukan hanya warga Ciledug saja yang merasakan dampaknya, namun juga tetangga sebelah, yakni Brebes yang hanya dipisahkan oleh Sungai Cisanggarung ikut mengeluh. Sampai-sampai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo turun tangan, sempat mengecek ke lokasi. Memastikan dampak asap pembakaran sampah tidak mengganggu warganya.
Itu baru asap, belum bau busuk yang sangat menyengat hingga membuat mual. Diperparah, karena lokasinya berada di bibir Sungai Cisanggarung, otomatis sungai yang menjadi tumpuan hidup warga perbatasan itu tercemar, dari tumpahan-tumpahan sampah yang tak tertampung.
”Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kami menyadari sudah ada pencemaran. Kedua, lokasi berada digaris badan sungai. Ketiga, kebijakan dari Plt bupati untuk memerintahkan menutup,” ungkap Ir H Hermawan MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Kabupaten Cirebon tak Memiliki TPAS
Dengan ditutupnya TPAS Ciledug, Kabupaten Cirebon saat ini tidak memiliki TPAS. Dari situ masalah muncul, pasalnya menurut hitungan DLH, sampah yang dihasilkan se-Kabupaten Cirebon sangat banyak.
Hal itu dihitung dari jumlah truk sampah yang dimiliki Pemkab, yakni sebanyak 16 truk. Untuk satu truk dua kali pengangkutan bolak-balik, jadi total 32 angkutan. Yang satu truk kapasitas isinya 6 meter kubik, jika ditotal sehari 180 meter kubik sampah yang harus diangkut untuk dibuang.
Namun, untuk mengantisipasi dampak tumpukan sampah, Pemkab Cirebon bergerak cepat dengan menyiapkan lahan pembuangan sampah sementara sebelum adanya TPA definitif. Lahan itu berlokasi di Kecamatan Gegesik, dengan kapasitas hanya 0,8 hektare.
Meski tidak maksimal, lahan pembuangan sampah itu sudah dioperasikan sejak hari ini, sebagai solusi alternatif. Selain itu, Pemkab akan mengupayakan, tiap pemerintah kecamatan dan desa agar menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga di TPS masing-masing.
“DLH bertanggung jawab untuk bisa mengamankan sampah-sampah. Yang tidak menutup kemungkinan dari pasar kan akan berlipat ganda di bulan ramadan. Kalau dari pemukiman, camat dan desa bisa menyelesaikan. Tapi kalau dari pasar dan industri tidak mungkin, maka kami harus punya alternatif ini,” ujar Hermawan.
PR Pemkab Cirebon Pasca-Penutupan TPAS
Pasca-penutupan TPAS Ciledug, Pemkab Cirebon dituntut melakukan rehabilitasi terhadap lokasi tersebut. Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan sebelum adanya TPAS definitif.
Nampaknya, dua hal itulah yang menjadi fokus Pemkab Cirebon. Untuk TPAS definitif sebenarnya sudah dilakukan kajian penentuan lokasi TPAS jauh sebelum penutupan TPAS Ciledug, namun tidak bisa langsung dieksekusi dipengadaan, karena terbentur Perda RTRW nomor 17 tahun 2011, tentang tata ruang wilayah yang belum ditetapkan.
Saat ini, Perda tersebut sudah direvisi dan disahkan. Pemkab pun bergegas, siap membeli lahan untuk TPAS meski belum ada penganggaran. TPAS tersebut berdasarkan “feasibility study” ‘studi kelayakan’ ada tiga lokasi, yakni di Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan seluas 11 hektare, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol seluas 4,2 hektare, dan Desa Cigobangwangi, Kecamatan Pasaleman seluas 6 hektare.
“Setelah kita dapat TPAS definitif, maka rehab TPAS Ciledug berjalan. Untuk penganggaran belum ada. Nanti kita masukan diperubahan. Lokasi mana saja yang dibeli tergantung tim appraisal atau penilai. Yang membeli Dinas Cipta Karya,” pungkas Hermawan. /riky sonia