Citrust.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Indramayu menolak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), seperti yang diungkapkan dalam aspirasinya di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (30/01).
Ketua Distrik LSM GMBI Indramayu, H. Dede Sumirto mengatakan, pernyataan sikap penolakan legalisasi perkawinan sejenis LGBT tersebut didasari atas Undang-undang di Indonesia.
“Perkawinan sejenis melanggar konstitusi dan norma agama dan budaya, kami meminta kepada DPR RI untuk menolak usulan legalisasi perkawinan sejenis,” jelasnya
GMBI juga mendorong agar aspirasi yang disampaikan melalui DPRD Kabupaten Indramayu bisa ke DPR RI.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Iding Syafrudin mengatakan, aspirasi dari GMBI Kabupaten Indramayu akan diteruskan ke pimpinan.
“Aspirasi akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan akan diteruskan ke DPR RI,” terangnya. /didi