Majalengkatrust.com – Anggota Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menangkap seorang sponsor atau calo calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial JI, di tempat tinggalnya Blok Penjalin RT 08 RW 03 Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku terbukti menipu dua warga dijanjikan bakal bekerja di pabrik di Korea Selatan, dengan sejumlah biaya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, Kamis (16/02).
Dikatakan dia, penipuan dengan modus lowongan TKI ini terbongkar setelah salah satu korbannya, Casmin, warga Blok Senin RT 04 RW 05 Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka melapor ke Polisi, pada Rabu (15/02) kemarin.
Dalam laporannya, Casmin dijanjikan oleh pelaku bakal diberangkatkan ke Korea Selatan melalui jalur belakang, dengan bekerja di pabrik Korea Selatan, pada Kamis (10/12/2015) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di Blok Keputren, Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dalam modus operandinya, JI mengatakan kepada korbannya kalau saat ini sedang membutuhkan banyak tenaga kerja di sektor pabrik. Dia lantas meyakinkan korban bakal mengurus proses pemberangkatan korban asal menyediakan uang sebesar Rp50 juta per orang. Menurut janji JI, biaya itu bakal dipakai buat proses administrasi ke Negara Korea Selatan melalui jalur belakang.
“Setelah korban menyerahkan sejumlah uang tersebut, pelaku menjanjikan kepada korbannya akan diberangkatkan pada bulan Februari 2016. Namun hingga waktu yang di janjikan pada bulan Februari 2016, kedua korban tidak bisa diberangkatkan ke Negara Korea Selatan,” kata Kapolsek, Kamis (16/02).
Dikatakan Kapolsek, bahwa menurut pelaku, korban tidak diberangkatkan sesuai yang dijanjikan, lantaran ada kendala karena saat itu tidak ada proses pemberangkatan, pelaku menjanjikan kembali kepada korbannya akan diberangkatkan pada bulan April 2016.
Setelah akhir April 2016, juga tidak kunjung realisasi, maka korban kembali mempertanyakan hal tersebut. Namun, tidak ada realisasinya bahkan pelaku sulit untuk dihubungi maupun temui, selanjutnya korban pun melaporkannya kepada Polisi.
“Pelaku pun sudah mengantongi duit Rp106 juta dari para pencari kerja itu. Tujuh lembar kuitansi pembayaran saat ini diamankan oleh petugas sebagai barang bukti, dan pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara,” jelas dia. (Abduh)