Timsel Calon Direktur Teknik Perumda Tirta Giri Nata Dinilai Kecolongan

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata.

Hasil penjaringan seleksi diumumkan dalam surat resmi Panitia Seleksi Nomor: 539/005-Pansel/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Drs. Anwar Sanusi, S.Pd, M.Pd, pada 23 Maret 2020. Dalam surat tersebut, diputuskan sembilan nama yang dianggap lolos seleksi karena telah memenuhi syarat administrasi.

Nama-nama tersebut, yaitu Erlangga Yayan Sopian, ST (pengusaha); Dwi Despriyanto, SE, MM (pernah menjabat Direktur Umum PDAM Kota Cirebon); Nedi Trisnadi, ST; Riki Syahriki, SH; Agus Wahyu, SE (pernah bekerja di PDAM Kabupaten Cirebon); Suyanto, ST, MT (pernah menjabat Direktur PDAM Kota Tangerang); Ahmad Sofwan Hamidi, SE; Tina Meilani, ST; dan Fery Nurasco, SE.

Dari hasil penjaringan itu, dikeluarkan tiga nama yang lolos tahapan seleksi, yakni Tina Meilani, ST; Nedi Trisnadi, ST; dan Suyanto ST, MT. Salah satu dari nama tersebut diputuskan akan dilantik oleh Walikota Cirebon sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon pada Senin (11/5).

Koordinator Selamatkan Kota Cirebon
(Sekoci), Juhaeni, mengatakan, pihaknya relawan dan pemilih Azis-Eti menilai, ada kejanggalan dalam proses open bidding tersebut. Salah satu dari tiga nama yang sudah lolos seleksi terbukti cacat rekam jejak.

“Berdasarkan pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik, nama Suyanto, ST, MT terbukti dicopot oleh Walikota Tangerang dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Tirta Benteng pada 2016. Tim Seleksi kecolongan karena meloloskan nama Suyanto,” ujarnya, Minggu (10/5).

Jika keputusan ini dipaksakan, lanjut Juhaeni, ditengarai akan menimbulkan preseden buruk bagi kelangsungan kinerja Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Publik akan kehilangan kepercayaan terhadap kredibilitas dan integritas Pemerintah Kota Cirebon.

BACA JUGA:  Hari Ke 3 Operasi Zebra Lodaya 2017 Polisi Tindak Pelanggaran Kasat Mata

“Oleh sebab itu, kami memohon kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang proses seleksi tersebut dan menolak Suyanto dilantik sebagai calon Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Giri Nata. Jika Pemerintah Kota Cirebon tidak mengindahkan permohonan ini, maka, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *