Cirebontrust.com – Tiga orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cirebon mendapatkan Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas pada, Selasa (27/06).
Dari 804 napi yang menjadi binaan Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 538 napi diusulkan mendapat remisi khusus tepat di Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Usulan ini berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W11-1018.PK.01.01.02.2017 serta No. W11. PAS. PAS2. PK. 01. 01. 02-0881 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
“Dari jumlah keseluruhan napi tersebut, sebanyak 538 napi yang kami usulkan agar mendapatkan remisi, 263 napi yang tidak diusulkan, dan tiga lainnya dinyatakan langsung bebas karena dapat Remisi Khusus II,” ujar Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Heni Yuwono.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi napi tidak mendapatkan usulan remisi khusus diantaranya napi kasus korupsi, kasus terorisme, kasus narkotika, terpidana mati, terpidana hukuman seumur hidup dan lain sebagainya. (Johan)
Komentar