Kejari Majalengka Tahan Dua Mantan Kuwu, Diduga Terlibat Korupsi

Majalengkatrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan dua orang mantan kepala desa karena terlibat kasus korupsi.
Sementara waktu kedua tersangka selama 20 hari diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, sebelum nantinya dipindahkan ke Lapas Tipikor Sukamiskin Bandung, untuk menjalani persidangan.

Kepala Kejari Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Leila Qadria Puspitarini M menjelaskan, kedua tersangka diamankan dengan kasus yang berbeda.

Untuk tersangka Sahar (45 tahun) bin Jamsa, terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yakni Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp100 juta bantuan Pemkab Majalengka tahun 2014 dan dana bantuan peningkatan fasilitas infrastruktur dari Pemprov Jabar sebesar Rp100 juta.

“Tersangka Sahar merupakan mantan Kepala Desa Babakan Kareo, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Kerugian negara dari kedua kasus itu sebesar Rp123.424.000,” kata dia kepada awak media dalam pers rilis, Selasa (18/04).

Kemudian, kata Leila, tersangka satunya H. Nano Hidayat (41) bin Aon Imamudin merupakan mantan Kepala Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Ia telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan bantuan keuangan pemerintah desa fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan tahun 2013 dalam program renovasi kantor kepala desa setempat sebesar Rp100 juta, yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat.

“Kalau modus kedua tersangka hampir sama, yaitu tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan peruntukannya, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Pada saat proses pencairan, lanjut dia, kedua tersangka sudah menempuh persyaratan yang diminta, namun pada realisasi penyerapan anggaran banyak disalahgunakan untuk kepentingannya.

“Pada intinya, kami menemukan bukti yang kuat bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada kerugian negara, dan dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri. Semuanya akan kami buka dalam persidangan nanti,” paparnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi SRG UPA Masuki Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp. 750 Juta

Kasus ini merupakan limpahan dari Satreskrim Polres Majalengka dan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dihawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memudahkan persidangan dan kepentingan hukum lainnya.

Atas perbuatanya, lanjut dia, kedua tersangka telah melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999. Ancaman penjaranya paling lama seumur hidup, paling ringan 4 tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *