Terjerat Kasus Narkoba, Ratusan WNI Ditahan di Hong Kong

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan Makau karena tersangkut kasus narkoba dan berbagai kasus pidana lainnya.

Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat mengungkapkan, bahwa WNI yang ditahan tersebut terkait dengan kasus narkoba, overstay (melebihi batas tinggal), pemalsuan data paspor, dan penipuan. Dia menekankan kepada para TKW agar berhati-hati dan waspada jika ada seseorang yang berniat menitipkan barang kepada temannya di suatu tempat.

Chalief menambahkan, bahwa banyak TKW yang tidak menyadari dijadikan kurir narkoba. Selain itu, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang meminjamkan paspor kepada teman sebagai jaminan untuk meminjam uang.

Data kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong Kong, menunjukkan jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 atau kedua terbanyak setelah buruh migran dari Filipina yang berjumlah 177.890 orang.

Sedangkan jumlah TKW di Makau berdasarkan data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk TKW yang overstay limpahan dari Hong Kong. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *