Tak Urus Izin, Galian C di Desa Cipeujeuh Wetan Maksa Operasi

Cirebontrust.com – Salah satu lokasi galian c di Blok Ranca Minyak, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon terlihgat tetap beroperasi. Padahal, secara administrasi pihak pengusaha atau pemilik galian tersebut, belum melakukan registrasi izin setiap satu tahunnya.

Tentunya aktivitas galian tersebut, dianggap kegiatan ilegal. Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, tertanggal 17 September 2014 dan berakhir sampai dengan 17 September 2019.

Namun, galian c yang diketahui milik, Sukarya itu tidak melaksanakan kewajiban, yakni melakukan heregistrasi IUP yang merupakan bagian syarat utama yang harus ditaati.

“Kami sudah Imbau pengusaha dengan surat pada18 Juli 2016, agar segera melakukan perpanjangan surat izin. Karena perlu adanya registrasi, yang setiap tahun harus dilakukan,” terang Dodo Suhaendra, Kasie Trantib Kecamatan Lemahabang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/08).

Mengetahui hal itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan melaporkan ketingkat kabupaten.

Sementara pantauan Cirebontrust.com di lokasi, tampak masih adanya aktivitas alat berat ekskavator yang terlihat sibuk melakukan galian dengan pengerukan tanah merah, bakal diangkut dengan mobil dum truk yang mengantre. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *