INDRAMAYU (CT) – Seorang yang diduga residivis kasus narkotika, YS alias Yopi (23) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu kembali dibekuk petugas unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu dalam kasus yang sama yakni mengedarkan narkotika jenis ganja.
Tersangka tertangkap basah polisi saat mengedarkan ganja di sebuah warung di pinggir jalan raya Pantura Desa/Kecamatanm Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan Yopi, polisi menyita barang bukti seberat satu ons atau sebanyak 112 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba, Ipda Dedeng Hermana mengatakan barang bukti yang disita dua bungkus kertas koran berisikan ganja kering siap edar sebanyak 1 ons atau 112 gram.
Barang haram tersebut sedianya akan dijajakan oleh Yopi namun keburu kepergok petugas Unit 1 Satnarkoba. “Pelaku ini sengaja dipancing oleh polisi hingga mau bertemu dan bertransaksi dengan petugas. Sebab pelaku tidak mengetahui jika yang menghubungi itu polisi dan saat di lokasi langsung digerebek hingga ditemukan barang bukti tersebut,” papar Nohfri, Minggu (31/01).
Dikatakannya, dari lokasi barang bukti yang semula disimpan di tas dan dibungkus kertas bersama pelakunya langsung dibawa ke Mapolres untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapaan pemeriksa, Yopi mengakui perbuatannya dengan alasan kepepet ekonomi untuk kebutuhan hidupnya.
”Sebelumnya dia juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yakni mengedarkan ganja. Akibat perbuatannya kali ini pun, Yopi Pasal 111 dan atau Pasal 112, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dwi Ayu)