Citrust.id – Satuan Reskrim Kepolisian resor Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku curanmor, OP (48), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota. Ia membawa kabur satu unit motor merk Honda Supra Fit nopol E 4879 VL warna hitam tahun 2005.
Sekira pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman bengkel dengan keadaan dikunci stang. Korban lalu pergi ke sawah sekira pukil 11.00 WIB. Setelah itu, sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat.
Diduga ada pencuri yang masuk ke pekarangan rumahnya tanpa pagar dan langsung merusak kunci stang menggunakan kunci palsu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Bongas, Sumberjaya. OP adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena perkara serupa. Karena berusaha melarikan diri, pelaku ditembak polisi di bagian kaki. Setelah dilaksanakan pengembangan dan interogasi, ternyata pelaku telah melancarkan dua aksi curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan dan menyimpan kendaraan. Simpan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Tindak pidana bukan semata karena niat pelaku, tetapi jug karena ada kesempatan dan kelalaian si calon korban,” ujar Kapolres AKBP Mariyono. (Abduh)