oleh

Polres Majalengka Ringkus Polisi Gadungan Perampas Mobil

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga yang sedang menyopir mobil.

Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP, Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, menjelaskan, keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban, yakni Tatang Taufik Hidayat (31), warga Desa Cipasung.

Ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Satres Narkoba yang sedang melakukan razia.

Pelaku menyuruh korban dan kernet keluar dari dalam mobil. Para pelaku menggeledah dan mengambil tiga handphone milik korban dan kernet.

“Para pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor polisi. Salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan. Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat,” ujar Kapolres.

Korban sempat merasa panik dan membanting stir sehingga mobil tergelincir dan masuk selokan. Sempat terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet.

“Korban langsung berlari ke arah Polsek Bantarujeg untuk meminta pertolongan. Korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP, tetapi para pelaku sudah melarikan diri,” tutur Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp3 juta. Sedangkan keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara. (Abduh)

Komentar