Tak Kantongi Izin, Lokasi Galian C Terancam Ditutup Paksa

KUNINGAN (CT) – Sejumlah lokasi titik galian c yang terletak di kuningan timur, terancam ditutup paksa. Hal itu akarena tidak memiliki surat kelengkapan administrasi perizinanan. Meski demikian, pengusaha galian C tetap nekat tak berhenti usaha galian itu.

“Untuk pengusaha galian, baru satu dari limabelas pengusaha yang ngantongi izin pertambangan. Oleh karenanya, kami komisi III DPRD Kuningan, mendesak provinsi serius dalam memberikan perizinan galian,” kata Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih didampingi sekretarisnya, Apang Sujaman, Selasa (19/01).

Disebutkannya, lokasi galian c yang tak melengkapi surat izin, kata Ujang ditemukan ketika pihaknya melakukan pengawasan dan terjun ke lapangan langsung.

“Kami ke lokasi galian yang ada di Desa Datar, Cikeusik dan Desa Kalimanggis. Kemudian, dalam kunjungan itu kami menekan pengusaha untuk mematuhi aturan Permen ESDM No. 38 tahun 2014, tentang sistem manajamen keamanan pertambangan (SMKP),” jelas Ujang yang ditemani Kabid Pertambangan SDAP Kuningan, Saprudin.

Sementara nekatnya pengusaha tetap beroperasi dalam galian c, Ujang menyebutkan, mereka (pengusaha, red) memiliki surat perintah untuk beroperasi dari Gubernur melalui Bupati Kuningan.

“Suratnya ada,” kata Ujang tanpa memberikan bukti fisik surat tersebut. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *