Citrust.id – Rencana pembangunan kandang ayam yang dimotori perusahaan luar Kuningan di Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, akhirnya ditolak warga. Hal itu menyusul dengan hasil audensi yang berlangsung di Gedung DRPD Kuningan. Audiensi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II, H. Dede Ismail.
“Pembangunan kandang ayam memang ditolak dan tidak berizin. Pada tahun 2017 lalu, perusahaan itu sudah memiliki izin untuk membangun. Namun, dalam enam bulan ini tidak ada aktivitas pembangunan. Legalitas izin pun habis. Jadi sekarang tak memiliki izin,” ungkap Dede Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima audensi, Senin (26/8/2019).
Di tempat sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, H. Lili Suherli, melalui Kepala Bidang Perizinan, Asep, mengatakan, dalam proses perizinan tidak ada yang tiba-tiba. Semuanya sudah jelas melalui mekanisme dan kajian teknik lingkungan.
“Jadi memang perusahaan untuk kandang ayam sekarang tak berizin. Berdasarkan aturan dari kepemilikan izin sebelumnya itu sudah habis,” jelas dia. (Ipay)