Tahun Ini, Aturan Pecat PNS Berlaku?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tak punya kinerja memuaskan harus hati-hati, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan ‘pemecatan’, dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiun datang, alias pensiun dini. Kapan mulai berlaku?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, aturan tersebut berlaku tahun ini dan rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut tengah dalam tahap harmonisasi. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

Herman menampik penerapan aturan ini terkesan terburu-buru. Kerena, penyusunan aturan tersebut sudah dilakukan sejak lama yakni mulai 2014. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *