CIREBON (CT) – Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 22/2016, tentang pengaturan lalulintas larangan pengoperasiaan kendaraan angkutan barang dan penutupan
masih melintas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.