CIREBON (CT) – Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 22/2016, tentang pengaturan lalulintas larangan pengoperasiaan kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H/2016. Nyatanya, tak membuat bergeming para pengusaha untuk mengehentikan operasi truknya.
Hal tersebut dibuktikan dari data Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi kota Cirebon yang memantau 24 jam lalu lalang kendaraan mudik.
Dalam data Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi kota Cirebon menunjukan di H-7 truk tersebut, masih beroperasi sejumlah 457, di H-6 sejumlah 732, di -H 5 sebanyak 651, yang terakhir di H-4 keberadaan truk masih dalam jumlah ratusan tercatat dalam proses entri data.
Hal ini tentu menjadi ironi tersendiri, di tengah aturan Menteri Perhubungan yang melarang operasi truk sejak di H-7 sejak satu bulan sebelumnya (8/06). Mendapati hal demikian, Kepala Polisi Resor Kota Cirebon, AKBP Indra Jafar sendiri belum mengetahuinya.
Lantaran hal tersebut di bawah kendali Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi kota Cirebon.
“Memang untuk pantauan orang dan barang di bawah naungan Dishub, saat ini saya belum mengetahui info dari jajaran,” terangnya.
Menyoal sanksi terhadap truk yang masih beroperasi,pihaknya, menjelaskan bahwa truk tersebut harus diberhentikan dan kemudian dimasukan ke kantong parkir terlebih dahulu.
“Nanti coba saya tanyakan pada Kasatlantas,” tukasnya. (Roy)