Soal Pembangunan BIJB Muspida Majalengka dan Pemprov Jabar Bahas Pembebasan Tanah

MAJALENGKA (CT) – Upaya percepatan penyelesaian pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama unsur muspida serta instansi terkait lainnya seperti Dishub Provinsi Jabar, Biro Aset Pemprov Jabar dan BPN menggelar pertemuan memecahkan persoalan pembebasan tanah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Selasa (10/05).

Bupati Majalengka H.Sutrisno langsung memimpin rapat itu untuk meminta pendapat dan solusi mengenai pembebasan lahan BIJB yang menuai kontroversi di masyarakat Kecamatan Kertajati.

“Saat ini pembangunan bandara sedikit mengalami hambatan dengan munculnya warga yang masih bertahan dan tetap menolak pembangunan bandara, sehingga perlu jalan keluar agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan melahirkan banyak masalah,”ujar Bupati Sutrisno.

Untuk itu, pihaknya meminta pandangan dan pendapat dari berbagai instansi agar segera segera menemukan solusi atas masalah ini.

“Silakan bapak-bapak bisa memberikan saran sesuai dengan tupoksinya masing-masing mengenai masalah ini, karena ini bagai makan buah simalakama bagi pemerintah,”imbuh Sutrisno.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka Sudarmanto selaku instansi yang saat ini bertanggung jawab dalam pembebasan tanah, mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan pembebasan tanah pembangunan bandara, asalkan sudah memenuhui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak mempersulit pembebasan lahan. Masalahnya ini kan menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak serta merta melakukan pembebasan tanpa prosedural yang berlaku. Bila dilakukan melanggar aturan dan tanah tersebut tidak akan bisa disertifikasi,”kata Sudarmanto.

Sudarmanto mengungkapkan, warga yang pro pembebasan lahan meminta agar tanahnya segara diganti, sedangkan yang kontra ada yang memilih bertahan dan ada juga meminta sosialisasi kembali karena masih belum paham secara kesuluruhan.

“Yang sudah kami lakukan saat ini melakukan inventarisasi data fisik maupun data yuridis. Untuk mempermudah pembebasan lahan bandara,” paparnya.

BACA JUGA:  Panwaslu Majalengka Gandeng Pramuka, Awasi Pelaksanaan Pilkada 2018

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Muhamad Iwa Suwia Pribawa mengungkapkan, dari informasi yang diperolehnya, pembebasan lahan BIJB saat ini dinilai jalan ditempat dan tersendat dengan berbagai persoalan, tentunya semua ini perlu langkah tegas dari pemerintah agar masalah ini segera bisa dituntaskan.

“Kalau memang tidak mungkin melakukan pengukuran satu persatu ke rumah warga hawatir terjadi perlawanan, coba menggunakan buku desa dari pemerintah desa setempat. Itu bisa dijadikan acuan untuk melakukan pembebasan lahan,” tukasnya.

Iwa juga meminta agar pemerintah lebih transparan dan terbuka terhadap warga yang menolak dibebaskan.

“Kalau bisa DPA anggaran pembebasan lahan itu dikemukakan ke publik agar masyarakat tahu dan tidak menimbulkan saling curiga dan fitnah antara warga dengan pemerintah,” sarannya.

Kepala Pengadilan Negeri Majalengka Khadwanto memberikan saran, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012, tentang tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, uangnya bisa menggunakan sistem konsinyasi atau uang itu dititipkan di pengadilan.

“Kalau misal pihak penerima merasa keberatan dan tidak puas itu bisa melakukan gugatan selama 14 hari setelah itu pengadilan harus memutuskan paling lambat 30 hari setelah gugatan itu muncul,” jelasnya.

Wakapolres Majalengka Kompol Handrio Wicaksono menuturkan, bahwa saat ini pihak kepolisian sudah berulangkali mengawal warga yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pro dan kontra pembangunan bandara. Namun pihaknya mengusulkan jika akan melakukan pengukuran kembali tanah warga yang akan dibebaskan harus mengedepankan etika.

“Coba dibuat surat pemberitahuan kepada warga, mau menerima atau tidak itu persoalan lain, yang penting kita sudah memberitahui, agar kita tidak terkesan sewenang-wenang,” ujarnya.

Kompol Handrio mengatakan mengenai keamanan, pihak kepolisiaan sendiri siap mengamankan dengan bekerjasama dengan seluruh lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA:  Pecah Kaca Mobil Milik Kepsek, Perampok Gasak Uang Rp 75 Juta

“Kalau bisa nanti pada saat pengukuran itu bukan hanya satu titik, tapi dibeberapa titik dengan pembagian tim. Agar pembebasan bisa segera rampung diselesaikan,” imbuhnya.

Bupati Majalengka H.Sutrisno menyimpulkan dari pertemuan itu agar anggaran dana pembebasan lahan sebesar Rp 90 miliar ditambah 60 miliar di APBD Perubahan Provinsi, dipriotaskan membayar warga yang telah memberikan dokumennya untuk dibebaskan. Kemudian ditambah membebaskan lahan 30 Km yang saat ini digunakan pembangunan runway.

“Warga yang sudah melengkapi dokumennya itu harus dibayar. Tujuannya agar kita bisa memilih mana yang pro dan kontra. Kalau saat ini masih sulit dibedakan,” ujarnya.

Bupati Sutrisno menambahkan, Pemkab Majalengka juga akan melakukan pendekatan kembali kepada warga yang melakukan penolakan tersebut melalui berbagai pendekatan sebelum di konsinyasikan di Pengadilan Negeri. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *