INDRAMAYU (CT) – Setelah dilaksanakan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Indramayu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang Panel 3, Gedung MK Jakarta pada Kamis (07/01) kemarin, kedua kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu Toto Sucartono-Rasta Wiguna dan Anna Sophanah-Supendi saling memberikan alasan dan meyakini keoptimisannya.
Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 TORA, Sahali menegaskan pihaknya berpegang pada kandungan substansi Undang-Undang terkait proses Pilkada yang dinilai telah terjadi pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Dalil pengajuan permohonan sengketa Pilkada Indramayu ke MK adalah berdasarkan pada penegakan hukum secara substansi bukan tekstual,” tegas Sahali kepada CT, Jum’at (08/01).
Sahali menjelaskan alasan yang pertama, yakni sesuai azas equality before the law atau semua pihak sama di mata hukum. Kedua, pada pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Sahali, alasan yang keempat yakni yurisprudensi putusan MK, tentang permohonan pihak calon gubernur Khoififah di Pemilihan Gubernur Jawa Timur. MK telah memenangkan kubu Khofifah dengan alasan telah terjadi pelanggaran yang Terstruktur , Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Jatim.
“Kelima, pada pasal 18 ayat 4, UUD 1945 yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada harus dilaksanakan secara jurdil-bebas-rahasia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Pemilu harus tanpa ada tekanan, ancaman, intimidasi, dan rasa takut dan pasal 22G ayat 1 menyatakan Pemilu harus mengedepankan demokrasi dan kedaulatan rakyat serta rasa keadilan,” terangnya.
Dia meyakini MK akan melihat alasan-alasan tersebut berdasarkan Undang-Undang, tidak terpaku hanya pada satu aturan saja, dan hakim juga akan secara komprehensif melihat permohonan yang kami ajukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum paslon ANDI, Sutikno mengungkapkan, pihaknya optimis dengan hanya dua alasan. Pertama, tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 yang telah memberikan pembatasan dengan selisih suara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2), margin atau selisih suara yang dapat mengajukan sengketa PHPU hasil ke MK adalah maksimal 2 persen.
“Artinya, jika selisihnya di atas 2 persen, sudah pasti akan ditolak MK. Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum KPU Indramayu siap hadir dan membela hak-hak klien di persidangan nanti dengan segala konsekuensi,” ungkapnya.
Dikatakannya, alasan yang kedua, untuk pelanggaran dan sengketa pada electoral process sudah didesain dan diselesaikan di lembaga penegak hukum lainnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan ditambah lagi pengawas pemilu yang telah diberi kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa pada perkembangan sidang selanjutnya, apakah disidang terus atau dismisal, pada prinsipnya kami siap hadapi dan yakin MK menolak atau putusan dismisal,” tandasnya. (Dwi Ayu).