Sidang Perdana Gugatan Pilkada Indramayu, Fokus Soal Dugaan Ijazah Palsu Anna

INDRAMAYU (CT) – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Indramayu, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) difokuskan Tim Advokasi Paslon TORA tentang dugaan ijazah palsu paslon ANDI yakni Anna Sophanah.

Sidang dipimpin oleh Patrialis Akbar sebagai Ketua, didampingi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams sebagai Wakil Ketua. Pada sidang pendahuluan tersebut, mengagendakan pembacaan materi permohonan oleh pihak Termohon dari Paslon Toto Sucartono-Rasta Wiguna.

Selain tim hukum Pemohon, hadir juga para pihak untuk menyaksikan, dari Termohon yakni jajaran komisioner KPU Indramayu dan kuasa hukumnya, dan kuasa hukum pihak terkait dari Paslon nomor urut 1 Anna Sophanah-Supendi.

“Kami memasukkan adanya dugaan legalisir ijazah palsu yang digunakan Calon incumbent Anna Sophanah sebagai salah satu syarat pendaftaran,” kata Tim Advokasi Paslon TORA, SahaliĀ  pada sidang PHPU pilkada Indramayu 2015, di ruang Panel 3, Gedung MK Jakarta, Kamis (07/01).

Dia menilai, KPU Indramayu telah lalai dalam pemeriksaan persyaratan calon, sehingga sangat berani meloloskan Anna Sophanah menjadi peserta di Pilkada Indramayu 2015.

Dia menyampaikan semua materi permohonan yang berisikan terkait pengungkapan pelanggaran-pelanggaran money politik, keterlibatan PNS dan Birokrasi, sampai pada indikasi keterpihakan penyelenggara pemilu ke calon incumbent, salah satunya terkait legalisir ijazah palsu milik Anna Sophanah.

“KPU Indramayu tidak memeriksa dengan teliti adanya legalisir ijazah palsu atas nama Anna Sophanah, padahal itu sebagai syarat penting untuk menjadi peserta Pilkada,” ungkapnya.

Dia menuturkan temuan dugaan itu saat ini sudah jelas terbukti dengan adanya pengakuan dari dinas pendidikan Jawa Barat yang mengaku tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah atas nama Anna Sophanah. “Buktinya sudah ada di kami,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paslon ANDI, Khalimi mempertanyakan adanya perubahan materi permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon, namun hal itu dibantah oleh hakim MK yang menyatakan bahwa sangat diperbolehkan adanya perubahan isi materi.

BACA JUGA:  Ratna: Meski Fasilitas Kurang, dari Kecil Saya Suka Bermain Bulutangkis

Kemudian sidang pendahuluan ditutup oleh Hakim Ketua, dan ditunda untuk nanti dilanjutkan pada Selasa (12/01) mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *