Sekda Indramayu Minta Satpol PP Tutup Tempat Karaoke yang Langgar Perda

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Sekretaris Daerah Indramayu, Ahmad Bachtiar menegaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, menutup tempat karaoke yang melanggar Perda Indramayu.

“Tempat karaoke harus ditutup, karaoke besar ataupun kecil,” tegas Ahmad kepada awak media, Kamis (14/01).

Dia mengaku sudah sering meminta kepada Satpol PP, agar menutup tempat karaoke yang diduga tidak berizin, “Kalau yang melanggar Perda harus ditindak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kasi Perencanaan Program Satpol PP Indramayu, Yuyun Suhendi mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, mengenai karaoke yang diduga tak berizin dan berizin.

“Oleh karena itu, kami kebingungan untuk menegakkan dan menjalankan tugas kami,” kata Yuyun kepada CT.

Selain tempat karaoke yang menjamur, Yuyun mengungkapkan banyak juga kos-kosan yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum.

“Bukan hanya data yang susah diakses, aturannya juga tidak jelas. Di sini harus ada satu pemahaman, jangan saling menuduh,” tegasnya.

Dia mengaku jika ada pembinaan dari dinas terkait, yakni Disporabudpar, kondisi membingungkan tidak akan terjadi.

“Kami sering melakukan operasi tapi tidak pernah tuntas, pasalnya tempat karaoke terus menjamur, namun jika ada tempat karaoke yang menjual miras kami akan berikan pembinaan,” tukasnya.

Sedangkan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu merilis puluhan tempat karaoke di Kabupaten Indramayu yang diduga ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perijinan BPMP Indramayu, Wibowo Kresnanto.

Wibowo menuturkan mengenai tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, itu kewenangan pihak Kepolisian dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.

“Selama ini hanya tempat karaoke Syahrini saja yang berizin dan yang lainnya tidak berizin,” kata Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Warga Cirebon Lahirkan Lima Bayi Kembar Laki-laki

Ia melanjutkan. adapun klasifikasi tempat karaoke yang diloloskan izinnya adalah yang digunakan untuk fasilitas hotel, dan jika bukan fasilitas hotel pihaknya pasti menolak perizinan karaoke tersebut, karena bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

“Namun jika tempat karaoke tersebut terbukti memperdagangkan miras, itu sudah masuk ranahnya Disporabudpar, yakni Satpol PP dan Kepolisian, pasalnya mereka yang memberikan rekomendasi, jadi mereka yang berhak mencabut izinnnya,” ujarnya.

Dia mengaku pihaknya hanya menerbitkan izin saja, yang mengawasi itu Satpol PP. Di luar itu, untuk pengambilan retribusi pihaknya hanya mengambil dari pajak IMB. “Besarnya hanya Rp 2 juta sepanjang izinnya berlaku,” tegasnya. (Dwi Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *