Ilustrasi
CIREBON (CT) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan bahwa bagi wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak lewat online mendapat kelebihan, yakni waktunya lebih cepat dan memberikan manfaat lebih.
Isi SPT pajak online sangat fleksibel sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Sekaligus bisa melayani pengisian SPT online dengan jumlah wajib pajak sebanyak 10.000 orang hanya dalam hitungan detik apabila jaringan internet baik.
Saat ini semua sistem yang ada sudah tidak lagi menggunakan cara konvensional, memanfaatkan teknologi terutama melalui online adalah langkah pintar untuk sosialisasi pajak kepada masyarakat. (Net/CT)