SBMI: Tindakan Represif Polisi Bubarkan Aksi Damai Bela Rusmini, Mengebiri Demokrasi!

  • Bagikan

Jakarta (CT) – Tindakan negara yang terlampau represif kembali ditunjukan pada aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi, sebagai dukungan terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dilakukan oleh massa gabungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP), LBH Jakarta, dalam aksi damai “Bebaskan Rusmini Wati.

Meskipun kebebasan mengeluarkan pendapat dan ekspresi telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 2 ayat (1) UU 9/1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya, namun pada praktiknya negara selaku pengemban kewajiban pemenuhan HAM justru menjadi pihak yang seringkali melakukan pelanggaran.

Hal tersebut seperti dikatakan Ketua umum SBMI, Hariyanto, bahwa pihaknya mengecam tindakan pembubaran yang disertai dengan penangkapan serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap massa dari SBMI Kabupaten Indramayu, karena merupakan pelanggaran terhadap jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi.

“Alih-alih dapat menyuarakan aspirasi mengenai kegelisahan akan nasib buruh migran Indonesia yang banyak mengalami penindasan di Arab Saudi, massa aksi justru mengalami represi, intimidasi yang berujung pada pembubaran serta penangkapan dan sejumlah kekerasan dari polisi,” ungkapnya, Jumat (03/02)

Menurutnya, aspirasi massa aksi tersebut menjadi sangat penting untuk dikemukakan, mengingat kondisi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mayoritas Perempuan Buruh Migran (PBM) yang bekerja di Arab Saudi tidak kunjung membaik, terlebih momentum kedatangan Raja Arab Saudi beserta rombongan ke Indonesia.

“Siksaan tanpa henti serta hukuman mati merupakan fakta resiko yang harus dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia dengan kedatangan raja Salman saat ini seakan menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Benarkah Dry Shampoo Bikin Kulit Kepala Kering?

Dikatakannya, pihak kepolisian sendiri berupaya membubarkan aksi ini ketika aksi belum berjalan sampai 10 menit dengan dalih mengganggu ketertiban umum. Bahkan, polisi menyeret secara paksa sekitar 12 orang massa aksi kedalam kendaraan panser dengan rencana untuk membawa seluruh pihak yang ditangkap ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, meski akhirnya kembali dilepaskan.

Pihaknya menyesalkan tindakan kepolisian yang sangat reaktif terhadap sebuah aksi yang sifatnya bukan destruktif. Aksi ini, lanjut Hari, justru ingin menyadarkan pemerintah bahwa pasca keluarnya Kepmen Nomor 260 Tahun 2015 yang melarang pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara Timur Tengah, justru berbuah pada terjadinya peningkatan perdagangan orang di Arab Saudi pada tahun yang sama dengan keluarnya aturan tersebut. (Didi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *